ZAKAT
PROFESI DAN JASA
Prespektif Ulama Kontemporer,
MUI dan UU No. 23/2011
Zakat Profesi dan Jasa
A. Pendahuluan
Secara etimologi zakat berarti suci,
tumbuh,berkembang, penuh keberkahan serta kesempurnaan harta, jiwa dan
prilaku.Bila ditinjau dari dimensi terminologinya, zakat berarti mengeluarkan
sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada mustahiq
dengan persyaratan tertentu pula. Dengan demikian zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah, ibadah yang
berkaitan dengan harta yang memiliki kedudukan dan posisi signifikan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan baik, amanah,
transparan dan sesuai dengan syari’at islamiyah, baik pengambilannya maupun
pendistribusiannya.
Menurut sejarah kewajiban zakat
dimulai secara tegas pada tahun ke- 2 hijriah. Hukum pelaksanaan zakat menurut
ulama fiqih sepakat menetapkan wajib (fardhu
‘ain). Kewajiban membayar zakat berjalan searah dengan urgensi dan
hikmahnya, antara lain;
1. Sebagai perwujudan dan keimanan kepada
Allah dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya (QS. At-Taubah:5 dan 11.
2. Perwujudan syukur nikmat
(QS.adh-Dhuha:11, Ibrahim:7).
3. meminimalisir sifat kikir,materialistic,egoistic (QS.an-Nisa’:37).
4. Membersihkan, menyucikan dan
menenangkan jiwa (QS.al-Ma’arij:19-25).
5. Mengembangkan harta dan memberikan keberkahan
(QS. Al-Baqarah;261, ar-Ruum:39, Fathir:29-30).
6. Mewujudkan kecintaan dan kasih saying
kepada sesama umat yang membutuhkan. (QS.at-Taubah:71).
7. Membangun kesejahteraan umat sebagai
bagian instrument pemerataan pendapatan, economic
with equity.(QS. Al-Hasyr:7).
8. Terhindar dari azab diakhirat sebagai
konsekwensi logis harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya.(QS.at-Taubah:34-35).
B. Literatur Zakat Profesi dan Jasa
Dalam
literature klasik dan zaman pertengahan, pembahasan tentang zakat profesi dan
jasa tidak ditemukan. Pembahasan masih beredar pada pembicaraan zakat harta
(emas, perak, perdagangan, ternak, biji-bijian dan harta temuan (rikaz). Pembahasan tentang zakat
profesi dan jasa baru muncul dalam literature menjelang abad dua puluh1.
Adapun mengapa pembahasan
tentang zakat profesi dan jasa baru mencuat pada era modern dan tidak ditemukan
dalam literature klasik (turas). Argumentasi
yang dimajukan adalah bahwa zakat profesi dan jasa dipandang sebagai
perpanjangan makna dari jenis-jenis zakat yang secara implicit termaktub dalam
Al-Qur’an2 dan Hadis. Juga menyadari akan pergeseran system
pergeseran kehidupan masyarakat dari agraris menuju masyarakat teknologi dan
industry.
Dapat dimengerti,
dimasa lampau pendapatan masyarakat didominasi oleh hasil pertanian, peternakan
dan perdagangan. Sementara dizaman modern,lapangan yang besifat jasa jauh lebih
luas dan penghasilan profesinya jauh lebih besar. Sebagai contoh gaji
pegawai/karyawan lebih besar dibandingkan penghasilan petani biasa. Penghasilan
pejabat Negara, anggota MPR,DPR,DPRD, dokter, pengacara,teknisi dan kerja skill
lainnya jauh lebih besar dari pada peladang yang panen 100 kaleng wajib
membayar zakat 10%.
C. Hukum Zakat Profesi dan Jasa
Kajianu paling ilmiah dan paling luas
tentang zakat telah dilakukan oleh Yusuf Al-Qadhawi dalam karyanya Fiqz az-Zakah yang berasal dari disertasi
doktornya di universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Buku ini dapat dipandang sebagai
ensiklopedi zakat. Pada jilid I halaman 489-520, ia mengungkapkan, “Barangkali,
fenomena yang paling menonjol dari pemasukan individu dimasa kita sekarang
adalah perolehan seseorang dari hasil kerjanya (profesi) dan imbalan dari
usahanya”.
1Contoh kitab Fiqh al-Islami az-Zakah karya Yusuf
Al-Qardhawi, al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh Wahbah az-Zuhaili, Islam Aplikatif DR.Kh.Didin Hafidhuddin,M.Sc,
menggagas Fikih Sosial, Prof.KH.Ali
Yafie, Himpunan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia 2003, Kumpulan
al-Muzakarah MUI-SU 2000 dan Fatwa Ulama Muktamar Internasional I di Kuwait (30
April 1984 H).
Lihat QS.al-Baqarah:219,267, at-Taubah:103
Lebih lanjut,secara tegas ia
menjelaskan bahwa gaji/honor pegawai/karyawan,pemasukan dokter,pejabat Negara
dan para profesional wajib mengeluarkan
zakatnya jika mencapai nishab senilai 85 gram emas. Dengan ketentuan zakat
penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab, maka
semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian zakat dikeluarkan
jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab, kadar zakat penghasilan 2,5%
3.
Para
ulama fikih kontemporer mayoritas merujuk pada Fiqh az-Zakah tentang pembahasan tentang zakat profesi dan jasa.
Dr.Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh mengatakan bahwa wajib zakat pada harta yang diperoleh pada saat menerimanya sekalipun
belum sampai haul (satu tahun) berdasarkan pendapat sebagian sahabat yaitu
Ibn ‘Abbas Ibn Mas’ud dan Mu’awiyah; pendapat sebagian tabi’in diantaranya
az-Zuhri, al-Hasan al-Basri dan Makhul.
D. Penutup
Uraian diatas menggambarkan kesepakatan pendapat
para ulama fase modern dan MUI tentang wajibnya zakat profesi dan jasa sejak
permulaan tahun 1980-an.oleh karena itu,sebagai tindak lanjut dari UU zakat (UU
RI Nomor 23 tahun 2011) serta mengikuti pendapat ulama,keputusan MUI dan
mendukung kesuksesan pembangunan di era
otonomi daerah,maka sudah saatnya diterbitkan peraturan daerah tentang
penerapan zakat profesi dan jasa bersama kewajiban zakat lainnya. Untuk
pengaturan penerapannya diperlukan kepedulian semua pihak yang berkompeten agar
benar-benar membawa kemaslahatan dan keadilan bagi masyarakat.
3Keputusan Fatwa
MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan (Jakarta tanggal 06 Rabi’ul
akhir 1423 H/07 Juni 2002 M), Rapat Komisi ‘A’ Majelis Ulama Propinsi DI Aceh
pada tanggal 16 Juli 1982 dan Komisi Fatwa MUI Sumbar tanggal 16-17 Januari
1982.
KONGKLUSI
I. Zakat, Infaq
dan Sedekah
Urgensi dan Hikmah sama Beda antara Zakat
dengan Infaq dan Sedekah
-Tidak ada
Nishab
“(Yaitu orang-orang yang
menafkahkan (hartanya,baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang
menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang.Allah menyukai orang-orang
yang berbuat kebajikan”.(QS.Ali Imran:134)
-Tidak ada persentase
-Penerimaan luas
“Mereka bertanya kepadamu tentang
apa yang mereka nafkahkan. Jawaban, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah diberikan kepada ibu,bapak,kaum kerabat,anak-anak yatim,orang-orang
miskin dan oran-orang yang sedang perjalanan.dan apa saja kebajikan yang kamu
perbuat,maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”.(QS,al-Baqarah:215).
|
II.
Harta Obyek Zakat (al-Amwal az-
Zakawiyyah)
Dua pendekatan: 1.Tafsili(terurai
dan eksplisit/tekstual.
2.
Ijmali(global dan
implicit/kontekstual.
Pendekatan Tafsili
-Emas dan
Perak
“Hai orang-orang yang
beriman,sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil
dan mereka menghalang-halangi(manusia)dari jalan Allah.Dan orang-orang yang
menyimpan emasdan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,maka
beritahukanlah kepada mereka,(bahwa akan mendapat) siksa yang sangat
pedih,pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,lalu
dibakar dengannya dahi mereka,lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka;”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendri,maka
rasakan sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.(QS.at-Taubah:34-35)
-Hasil Pertanian
“Dan dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,pohon
kurma,tanaman-tanaman yan g bermacam-macam buahnya,dan tidak
sama(rasanya).Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah,dan tunaikan haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
Zakatnya); dan jangan kamu berlebi-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak suka
orang yang berlebih-lebihan”.(QS.al-An’am:141).
-Peternakan
Dari Abi
Zarr ra,Rasulullah saw.bersabda: “Demi
yang diri-Ku ada ditangan-Nya.tidak ada seorang laki-lakiyang mempunyai
unta,sapi atau kambing tidak
membayar zakatnya,kecuali akan dating dengannya pada hari kiamat siksa yang
lebih besar”.
-Perdagangan
Dari Abi
Zarr ra,Rasulullah saw.bersabda: “Pada
unta ada zakatnya,pada sapi ada zakatnya” (HR.Daruqutni,Hakim dan
Baihaqi)
Karena
perdagangan membutuhan pengembangan harta maka bergantunglah pada zakat
seperti pada ternak. (Syarh al-Muhazzab,Juz 6 hal.43).
-Hasil temuan/Rikaz
Dari
Rabi’ah bin Abdur Rahman: “SesungghnyaRasulullah
saw.membagi kepada Bilal bin Haris al-Muzani,tambang di Qabaliyah dari
jurusan al-Farah dan dari tambang itu tidak diambil daripadanya kecuali zakat
sampai hari ini”.(HR.Abu Daud dan Malik dalam Nail al-Autar,Juz 4
hal.166).
|
Pendekatan Ijmali
-Harta
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka.Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.(QS.at-Taubah:103)
-Hasil usaha yang baik dan halal
“Hai orang-orang yang beriman
nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian apa yang kami keluarkan kebumi untuk kamu.Dan janganlah kamu memilih
yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.Dan ketahuilah
bahwa Allah Maha kaya lagi Maha Terpuji”.(QS.al-Baqarah:267).
|
Fatwa ulama
muktamar Internasional I,tentang zakat di Kuwait tgl,30 April 1984,memutuskan
dan menetapkan antara lain:
a. Zakat Profesi
b. Zakat
Perusahaan (UU No.23/2011)
III.Mustahiq Zakat & Jenis Kontribusinya
a. Mustahiq Zakat
- Fuqara’(orang fakir)
- Masakin(orang miskin)
- Amilin(petugas/lembaga zakat)
- Muallaf (masuk Islam)
- Riqab (memerdekakan hamba)
- Gharim (orang yang berhutang)
- Sabilillah(Pejuang agam Allah)
- Ibnu Sabil(Musafir)(QS.at-Taubah:60)
b. Jenis Kontribusinya
-
Konsumtif
-
Produktif(Pengembangan usaha)
(Fatwa MUI,8 Rabi’ul Akhir 1402 H/02-02-1982 M.tentang
Mentasharufkan Dana Zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum)
IV. Asas Pelaksanaan (Manajemen)
Lembaga dan waktu zakat
a. Lembaga Zakat
-
Muzakki Amil/Lembaga
zakat mustahiq
DO’A
-
Zakat Petugas/Lembaga Amil Zakat
Bersifat otoritatif dan karitatif
b. Lembaga Zakat BAZ
-
Lembaga /Petugas LAZ (UU 23/2011
UPZ
-Persyaratan Lembaga Zakat
1.Amanah
2.Transparan(terbuka)
3.Profesional
4.Mengerti masalah zakat
5.Memiliki data muzakki dan mustahiq
6.Memiliki Program kerja
7.Memiliki badan hukum
8.Bersedia diaudit secara terbuka
-Mamfaat
Lembaga Zakat
1.Kepastian muzakki membayar zakat
2.efisiensi afektivitas
3.Menghilangkan rasa rendah diri
mustahiq
Pemerataan dan Syi’ar
C.
Waktu pengeluaran zakat
1.Zakat
penghasilan(profesi/jasa)dapat dikeluarkan pada saat diterima(dicairkan) jika
telah sampai nishab.
2.Jika
tidak mencapai nishab,maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu
tahun,kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan sudah cukup nishab.
D.Standart Zakat
1.Nisahab
senilai 8 gram emas,dan
2.Persentase
zakat ialah 2,5%
(Kep.Fatwa MUI Pusat No.3 Tahun 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar