TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN,
TRANSFUSI DARAH, JUAL BELI
DARAH
Disusun Oleh :
Abas Basari
1112.1.1.007
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kepada sumber dari segala sesuatu yang bersifat
mulia. Sumber ilmu pengetahuan, sumber segala kebenaran, sang Maha Cahaya,
penabur cahaya ilham, pilar nalar kebenaran dan kebaikan, sang kekasih tercinta
yang tak terbatas pencahayaan cinta-Nya bagi umat, Allah SWT.
Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan
serta menyampaikan kepada kita semua ajaran Islam yang telah terbukti
kebenarannya, serta makin terus terbukti kebenarannya.
Dengan ini pula kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan inspirasi kepada kami
sehingga makalah yang berjudul “Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli
Darah” ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan apa yang
diharapkan.
Dengan penuh kesadaran diri dan kerendahan hati,
kami menyadari bahwa hanya Allah-lah yang memiliki kesempurnaan, sehingga tentu
masih banyak lagi rahasia-Nya yang belum tergali dan belum kita ketahui. Oleh
karenanya kami senantiasa mengharapkan kritik dan saran membangun dari
teman-teman dan pembaca sekalian sehingga mampu menjalin sinergi yang pada
akhirnya akan membuat pemikiran ini bisa lebih disempurnakan lagi dimasa yang
akan datang, bukan hanya untuk Islam namun juga untuk kemajuan umat manusia.
K, Maret 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan perkembangan pengetahuan,
dan berkembangnya teknologi yang sangat jauh berbeda dengan perkembangan pada
masa perkembangan Islam pada masa itu.
Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi sampailah kepada bidang
kedokteran, tidak hanya dibidang informatika, atau sain, melainkan bidang
kedokteranpun menggunakan teknologi yang amat canggih untuk masa sekarang. Jadi
tidak heran jika ada perbedaan tingkahlaku mengenai penanganan para ahli bidang
kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti cangkok ginjal,
transfusi darah dan sebagainya, yang mana jika di lihat dari kacamatan Hukum
Islam mengandung banyak petanyaan apakah hal semacam itu diperbolehkan ataukah
di larang oleh hukum Agama.
Dengan latar belakang inilah
kami penulis mengangkat tema “Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli
Darah” yang mana ketiga sub tema tersebut
merupakan kelahiran baru yang berawal dari perkembangan pengetahuan, karena
sebelumnya tidak ditemukan khususnya pada masa Rasulullah atau pada masa
Sahabat.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa hukumnya orang yang
melakukan tranplasi anggota badan?
2.
Bagaimana pandangan Islam
mengenai Tranfusi Darah?
3.
Apa hukumnya orang yang
memperjual belikan darah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Transplantasi Anggota
Badan
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang
masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak
sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan organ tubuh yang
menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah; mata, ginjal dan jantung. Karena
ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia terutama
sekali ginjal dan jantung.[1]
1.
Cangkok
ginjal
Ginjal
adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen,
terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang
berfungsi untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh, mengatur konsentrasi
garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam basa darah, mengatur eksktesi
bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila ada gangguan salah
satu sistem pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang lain dapat terganggu.
Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain
atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya kepada pasien yang
membutuhkannya.[2]
2.
Hukum
Transplantasi Organ Tubuh
Orang
yang masih hidup dan sehat ada juga yang ingin menyumbangkan organ tubuhnya
kepada orang yang memerlukan umpamanya karena hubungan keluarga atau karena ada
imbalan dari orang yang memerlukan. Apabila transplantasi organ tubuh diambil
dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram.[3] Dengan
alasan firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 195:
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.
Sedangkan transplantasi organ tubuh
donor yang dalam keadaan sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya
mubah yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien
(penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya
bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara
optimal tetapi tidak berhasil.[4]
B. Transfusi Darah
1.
Pengertian
Transfusi Darah
Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi
diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang
kekurangan darah).[5]
Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “blood transfusion”, lalu DR. Ahmad
Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah”. Sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan
definisinya yang berbunyi: “pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan
darah orang lain ke dalam pembuluh darah
orang yang akan ditolong”. Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf
merumuskan definisinya sebagai berikut: “transfusi darah adalah memanfaatkan
darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada
orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”.[6]
Masalah transfusi
darah adalah masalah baru dalam hukum Islam, karena tidak ditemukan hukumnya
dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Al-Quran
dan hadits pun sebagai sumber hukum
Islam. Tidak menyebutkan hukumnya,
sehingga pantaslah hal ini disebut sebagai masalah ijtihad. Sebenarnya
transfusi darah telah dilakukan oleh para ahli bidang kedokteran sejak ratusan tahun yang lalu. Pada masa itu
pengetahuan tentang sirkulasi darah yang dirintis oleh William Harvey masih
belum memuaskan. Namun para ahli tidak henti-hentinya melakukan percobaan
hingga pada suatu saat Dr. Karl Landsteiner pada tahun 1900 telah menemukan
golongan-golongan darah dan transfusi darah tidak merupakan pekerjaan yang
berbahaya. Tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman kematian
disebabkan kehilangan darah. Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik
perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut
pada permasalahan transfusi darah manusia,
dalam rangka penyelamatan jiwa manusia.[7]
Sesuai dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 32:
Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
dimuka bumi”.[8]
Namun dalam
prakteknya, banyak masalah yang dihadapi. Bahkan menjadi bahan polemik yang
berkepanjangan. Ada orang yang setuju dan ada pula yang tidak setuju dalam
beberapa hal.[9]
2. Unsur-unsur
darah dan fungsinya
a. Sel
darah merah (Erythrocyt), Mengenai
fungsinya adalah:
1)
Untuk membawa zat
pembakar dari luar melalui jalan pernapasan, lalu dibawa ke tempat pembakaran
dalam tubuh kita. Dan sebaliknya, zat asam arang dibawa dari tempat pembakaran
keluar dari paru-paru dengan saluran yang lain.
2)
Mengambil
zat-zat makanan dari usus, untuk disebarkan ke seluruh anggota tubuh yang
memerlukannya.
3)
Untuk
mengeluarkan zat-zat yang tidak berguna lagi.
4)
Untuk membagi
temperatur yang panas ke seluruh tubuh.
b. Sel
darah putih (Leucocyt), mengenai
fungsinya:
1)
Membawa zat anti
racun yang diperlukan untuk menghancurkan racun-racun dan bakteri yang akan
berbahaya bagi tubuh.
2)
Membawa zat
lemak dari dinding usus menuju membuluh getah lemak yang terdapat dalam rongga
perut yang disebut sebagai pembuluh chylus.
c. Sel
pembeku (Trhombocyt), adapun
fungsinya adalah untuk membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang
terluka sehingga darah tersebut dapat bertahan.
d. Plasma
darah, mengenai fungsinya yakni menjaga darah yang mengalir dalam tubuh agar
selalu encer sehingga peredarannya tidak tersendat-sendat, terutama bila tubuh
mengalami cuaca dingin.
3.
Pandangan
agama Islam
Pada dasarnya,
darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia, termasuk najis mutawasithah menurut
hukum Islam. Maka agama melarang mempergunakannya baik secara langsung maupun
tidak. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah terdapat pada surat Al-Maidah
ayat 3:[10]
Artinya: “Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah…”[11]
Masalah donor
darah adalah masalah yang baru, dalam arti kata tidak ditemukannya hukum pada
masa pembentukan hukum Islam. Ataupun dalam al-Quran dan hadits. Agama Islam
tidak melarang seorang Muslim atau Muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan
kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung
kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri atau diserahkan
kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan dan sewaktu-waktu digunakan untuk
menolong orang apakah seagama atau tidak. Sebagai dasar hukum yang membolehkan
donor darah ini, dapat dilihat dalam kaidah hukum Islam “bahwa ada prinsipnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang
mengharamkannya”. Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum donor darah itu
dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya baik dari al-Quran maupun
hadits. Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa
syarat, bebas lepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi bahwa sesuatu yang
pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan
resipien. maka akhirnya menjadi terlarang.[12]
C. Jual beli darah
Berkaitan
tentang memperjualbelikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang
memperjualbelikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu adalah
untuk menolong nyawa si penderita. Dalam keadaan yang semacam ini seharusnya
yang berbicara adalah nurani bukan materi yang menonjol. Kalau ditinjau dari
segi hukum, maka di antara ulama ada yang memperbolehkan jual beli darah,
sebagaimana halnya jual beli barang najis yang ada manfaatnya, seperti kotoran
hewan. Dengan demikian secara Qiyas diperbolehkan memperjualbelikan darah manusia (sama-sama najis) dan memang besar
manfaatnya untuk menolong jiwa manusia.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transplantasi
adalah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk
menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.
Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah; mata,
ginjal dan jantung.
Sedangkan transfusi Dalam kamus umum bahasa Indonesia
kata transfusi diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang
yang kekurangan darah). Perkataan transfusi darah adalah
terjemahan dari bahasa Inggris “blood
transfusion”, lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai
istilah “pindah-tuang darah”.
Masalah transfusi darah adalah masalah baru dalam hukum
Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan
hukum Islam. Al-Quran dan hadits pun sebagai sumber hukum Islam. Tidak menyebutkan hukumnya, sehingga pantaslah hal ini disebut
sebagai masalah ijtihad.
Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik
perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut
pada permasalahan transfusi darah manusia,
dalam rangka penyelamatan jiwa manusia. Sesuai dengan
firman Allah surat Al-Maidah ayat 32.
Berkaitan
tentang memperjualbelikan darah, kalau dipikir-pikir maka orang yang
memperjualbelikan darah itu kurang manusiawi. Sebab penggunaan darah itu adalah
untuk menolong nyawa si penderita.
B.
Saran
Sebagaimana kata orang tidak ada gading
yang tak retak oleh karenanya makalah ini yang berkenaan dengan “Transplantasi Anggota Badan, Transfusi Darah, Jual Beli
Darah” belum mendekati sempurna, maka dari itu diperlukan saran yang berarti dan membangun
untuk kesempurnaan pembuatan malah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya serta penulis
pada khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan
terjemahnya,
Jakarta, 1971
Hasan, Muhammad
Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,
2000
Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang
Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2003
Nata, Prof. Dr. H. Abuddin, M.A, Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta, UIN Jakarta Press, 2006
W.J.S.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986
[1] Muhammad
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah
Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo
Persada, 2000, h.121
[2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini),
Jakarta, Kalam Mulia, 2003, h. 130
[3]
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A,
Masail Al-Fiqhiyah, Jakarta, UIN Jakarta
Press, 2006, h. 103
[4]
Ibid. h. 107
[6] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini),
Jakarta, Kalam Mulia, 2003, h. 89-90
[7] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,
2000, h. 111
[8] Al-Quran dan terjemahnya, Jakarta, 1971, h. 164
[9]
Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,…h.112
[10] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini),…h.
90-93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar