Rabu, 25 November 2015

UU DESA BARU BUTUH BENDAHARA PROFESIONAL

Penyusunan Laporan Keuangan  oleh bendahara desa  bertujuan sebagai sarana  memberikan  informasi secara menyeluruh tentang keuangan  yang ada di desa, sajiannya mengungkapkan setiap pos penting  penerimaan dan pengunaan anggaran guna menyiapkan program  kondisi keuangan berikutnya.

Di Indonesia perihal perbendaharaan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Dalam undang-undang tersebut Bendahara didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Pada Pemerintah Desa,Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT)  bendahara dijabat oleh seorang yang disebut Kepala Urusan  (KAUR) Keuangan,yang Fungsi utama perbendaharaan meliputi perencanaan kas yang baik, pencegahan terjadinya kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan menghindari adanya dana yang menganggur ( tidak terserap). Secara lebih rinci  tergambar sbb.:
  1. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
  2.  Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
  3.  Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  4. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya
  5. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
  6.  Mengelola rekening tempat penyimpanan  dan
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa.
Menginggat begitu pentingnya fungsi tersebut,maka dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam pengelolaan keuangan desa,apalagi keuangan yang berasal dari Negara.Terutama ketika UU Desa mengamanatkan untuk memberikan porsi keuangan lebih banyak kepada Pemerintah Desa.Dengan adannya keuangan desa yang besar,sorotan tajam ini akan mengarah kepada bendahara dan Kepala Desa.

Diklat khusus untuk bendahara dan pembentukan paguyuban bendahara di setiap kecamatan dirasa menjadi solusi . Diklat ini dimaksudkan untuk membuat bendahara desa lebih profesional ,dan paguyuban bendahara diharapkan untuk saling mengisi antar bendahara supaya sajian keuangan Desa sesuai dengan yang diharapkan dan tertib pelaporan.Apabila diklat secara berkala belum dilaksanakan,maka upaya bendahara desa bisa memaksimalkan jalur paguyuban bendahara untuk bertukar pengalaman cara pengelolaan keuangan yang ujungnya tidak tersandung masalah pidana.
Perangkat Desa yang saat sekarang menjadi bendahara desa,sudah saatnya mengukur diri bagaimana kesiapan tugas dimasa mendatang.Semua perangkat desa mulai membaca bendahara yang ada di desa sekarang ini menjabat,apakah mampu mengejakan amanat besar atas lahirnya UU Desa baru.Kalau bendahara desa sekarang ini kurang mampu,maka perlu diadakan musyawarah untuk merombak SOTK yang telah ada.Langkah ini untuk menyelamatkan program-program desa supaya dapat terlaksana dan menyelamatkan keuangan secara keseluruhan yang ada di Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar