Jumat, 21 Maret 2014

zakat profesi dan jasa

ZAKAT PROFESI DAN JASA
Prespektif Ulama Kontemporer,
MUI dan UU No. 23/2011
Zakat Profesi dan Jasa
     A.     Pendahuluan
            Secara etimologi zakat berarti suci, tumbuh,berkembang, penuh keberkahan serta kesempurnaan harta, jiwa dan prilaku.Bila ditinjau dari dimensi terminologinya, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada mustahiq dengan persyaratan tertentu pula. Dengan demikian zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah, ibadah yang berkaitan dengan harta yang memiliki kedudukan dan posisi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan baik, amanah, transparan dan sesuai dengan syari’at islamiyah, baik pengambilannya maupun pendistribusiannya.
            Menurut sejarah kewajiban zakat dimulai secara tegas pada tahun ke- 2 hijriah. Hukum pelaksanaan zakat menurut ulama fiqih sepakat menetapkan wajib (fardhu ‘ain). Kewajiban membayar zakat berjalan searah dengan urgensi dan hikmahnya, antara lain;
1.         Sebagai perwujudan dan keimanan kepada Allah dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya (QS. At-Taubah:5 dan 11.
2.         Perwujudan syukur nikmat (QS.adh-Dhuha:11, Ibrahim:7).
3.         meminimalisir    sifat kikir,materialistic,egoistic (QS.an-Nisa’:37).
4.         Membersihkan, menyucikan dan menenangkan jiwa (QS.al-Ma’arij:19-25).
5.         Mengembangkan harta dan memberikan keberkahan (QS. Al-Baqarah;261, ar-Ruum:39, Fathir:29-30).
6.         Mewujudkan kecintaan dan kasih saying kepada sesama umat yang membutuhkan. (QS.at-Taubah:71).
7.         Membangun kesejahteraan umat sebagai bagian instrument pemerataan pendapatan, economic with equity.(QS. Al-Hasyr:7).
8.         Terhindar dari azab diakhirat sebagai konsekwensi logis harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya.(QS.at-Taubah:34-35).
B.     Literatur Zakat Profesi dan Jasa
                         Dalam literature klasik dan zaman pertengahan, pembahasan tentang zakat profesi dan jasa tidak ditemukan. Pembahasan masih beredar pada pembicaraan zakat harta (emas, perak, perdagangan, ternak, biji-bijian dan harta temuan (rikaz). Pembahasan tentang zakat profesi dan jasa baru muncul dalam literature menjelang abad dua puluh1.
               Adapun mengapa pembahasan tentang zakat profesi dan jasa baru mencuat pada era modern dan tidak ditemukan dalam literature klasik (turas). Argumentasi yang dimajukan adalah bahwa zakat profesi dan jasa dipandang sebagai perpanjangan makna dari jenis-jenis zakat yang secara implicit termaktub dalam Al-Qur’an2 dan Hadis. Juga menyadari akan pergeseran system pergeseran kehidupan masyarakat dari agraris menuju masyarakat teknologi dan industry.
                            Dapat dimengerti, dimasa lampau pendapatan masyarakat didominasi oleh hasil pertanian, peternakan dan perdagangan. Sementara dizaman modern,lapangan yang besifat jasa jauh lebih luas dan penghasilan profesinya jauh lebih besar. Sebagai contoh gaji pegawai/karyawan lebih besar dibandingkan penghasilan petani biasa. Penghasilan pejabat Negara, anggota MPR,DPR,DPRD, dokter, pengacara,teknisi dan kerja skill lainnya jauh lebih besar dari pada peladang yang panen 100 kaleng wajib membayar zakat 10%.
C.     Hukum Zakat Profesi dan Jasa
            Kajianu paling ilmiah dan paling luas tentang zakat telah dilakukan oleh Yusuf Al-Qadhawi dalam karyanya Fiqz az-Zakah yang berasal dari disertasi doktornya di universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Buku ini dapat dipandang sebagai ensiklopedi zakat. Pada jilid I halaman 489-520, ia mengungkapkan, “Barangkali, fenomena yang paling menonjol dari pemasukan individu dimasa kita sekarang adalah perolehan seseorang dari hasil kerjanya (profesi) dan imbalan dari usahanya”.

         1Contoh kitab Fiqh al-Islami az-Zakah karya Yusuf Al-Qardhawi, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh Wahbah az-Zuhaili, Islam Aplikatif DR.Kh.Didin Hafidhuddin,M.Sc, menggagas Fikih Sosial, Prof.KH.Ali Yafie, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2003,             Kumpulan al-Muzakarah MUI-SU 2000 dan Fatwa Ulama Muktamar Internasional I di Kuwait (30 April 1984 H).
 Lihat QS.al-Baqarah:219,267, at-Taubah:103
              Lebih lanjut,secara tegas ia menjelaskan bahwa gaji/honor pegawai/karyawan,pemasukan dokter,pejabat Negara dan para profesional wajib mengeluarkan zakatnya jika mencapai nishab senilai 85 gram emas. Dengan ketentuan zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab, kadar zakat penghasilan 2,5% 3.
Para ulama fikih kontemporer mayoritas merujuk pada Fiqh az-Zakah tentang pembahasan tentang zakat profesi dan jasa. Dr.Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh mengatakan bahwa wajib zakat pada harta yang diperoleh pada saat menerimanya sekalipun belum sampai haul (satu tahun) berdasarkan pendapat sebagian sahabat yaitu Ibn ‘Abbas Ibn Mas’ud dan Mu’awiyah; pendapat sebagian tabi’in diantaranya az-Zuhri, al-Hasan al-Basri dan Makhul.
D.        Penutup
  Uraian diatas menggambarkan kesepakatan pendapat para ulama fase modern dan MUI tentang wajibnya zakat profesi dan jasa sejak permulaan tahun 1980-an.oleh karena itu,sebagai tindak lanjut dari UU zakat (UU RI Nomor 23 tahun 2011) serta mengikuti pendapat ulama,keputusan MUI dan mendukung kesuksesan pembangunan  di era otonomi daerah,maka sudah saatnya diterbitkan peraturan daerah tentang penerapan zakat profesi dan jasa bersama kewajiban zakat lainnya. Untuk pengaturan penerapannya diperlukan kepedulian semua pihak yang berkompeten agar benar-benar membawa kemaslahatan dan keadilan bagi masyarakat.

            3Keputusan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan (Jakarta tanggal 06 Rabi’ul akhir 1423 H/07 Juni 2002 M), Rapat Komisi ‘A’ Majelis Ulama Propinsi DI Aceh pada tanggal 16 Juli 1982 dan Komisi Fatwa MUI Sumbar tanggal 16-17 Januari 1982.
KONGKLUSI
I. Zakat, Infaq dan Sedekah
Urgensi dan Hikmah sama Beda antara Zakat dengan Infaq dan Sedekah
-Tidak ada Nishab
“(Yaitu orang-orang yang menafkahkan (hartanya,baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang.Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”.(QS.Ali Imran:134)
-Tidak ada persentase
-Penerimaan luas
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawaban, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu,bapak,kaum kerabat,anak-anak yatim,orang-orang miskin dan oran-orang yang sedang perjalanan.dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat,maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”.(QS,al-Baqarah:215).
II. Harta Obyek Zakat (al-Amwal az-     Zakawiyyah)
Dua pendekatan:                1.Tafsili(terurai dan            eksplisit/tekstual.
                                2. Ijmali(global dan implicit/kontekstual.
Pendekatan Tafsili
-Emas dan Perak
“Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi(manusia)dari jalan Allah.Dan orang-orang yang menyimpan emasdan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,maka beritahukanlah kepada mereka,(bahwa akan mendapat) siksa yang sangat pedih,pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,lalu dibakar dengannya dahi mereka,lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka;”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendri,maka rasakan sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.(QS.at-Taubah:34-35)
-Hasil Pertanian
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,pohon kurma,tanaman-tanaman yan g bermacam-macam buahnya,dan tidak sama(rasanya).Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,dan tunaikan haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan Zakatnya); dan jangan kamu berlebi-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak suka orang yang berlebih-lebihan”.(QS.al-An’am:141).
-Peternakan
Dari Abi Zarr ra,Rasulullah saw.bersabda: “Demi yang diri-Ku ada ditangan-Nya.tidak ada seorang laki-lakiyang mempunyai unta,sapi atau kambing tidak membayar zakatnya,kecuali akan dating dengannya pada hari kiamat siksa yang lebih besar”.
-Perdagangan
Dari Abi Zarr ra,Rasulullah saw.bersabda: “Pada unta ada zakatnya,pada sapi ada zakatnya” (HR.Daruqutni,Hakim dan Baihaqi)
Karena perdagangan membutuhan pengembangan harta maka bergantunglah pada zakat seperti pada ternak. (Syarh al-Muhazzab,Juz 6 hal.43).
-Hasil temuan/Rikaz
Dari Rabi’ah bin Abdur Rahman: “SesungghnyaRasulullah saw.membagi kepada Bilal bin Haris al-Muzani,tambang di Qabaliyah dari jurusan al-Farah dan dari tambang itu tidak diambil daripadanya kecuali zakat sampai hari ini”.(HR.Abu Daud dan Malik dalam Nail al-Autar,Juz 4 hal.166).
Pendekatan Ijmali
-Harta
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.(QS.at-Taubah:103)
-Hasil usaha yang baik dan halal
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian apa yang kami keluarkan kebumi untuk kamu.Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya lagi Maha Terpuji”.(QS.al-Baqarah:267).
Fatwa ulama muktamar Internasional I,tentang zakat di Kuwait tgl,30 April 1984,memutuskan dan menetapkan antara lain:
a. Zakat Profesi
b. Zakat Perusahaan (UU No.23/2011)
III.Mustahiq Zakat & Jenis Kontribusinya
a. Mustahiq Zakat
- Fuqara’(orang fakir)
- Masakin(orang miskin)
- Amilin(petugas/lembaga zakat)
- Muallaf (masuk Islam)
- Riqab (memerdekakan hamba)
- Gharim (orang yang berhutang)
- Sabilillah(Pejuang agam Allah)
- Ibnu Sabil(Musafir)(QS.at-Taubah:60)
b. Jenis Kontribusinya
- Konsumtif
- Produktif(Pengembangan usaha)
 (Fatwa MUI,8 Rabi’ul Akhir 1402 H/02-02-1982 M.tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum)
IV. Asas Pelaksanaan (Manajemen)
       Lembaga dan waktu zakat
a. Lembaga Zakat
- Muzakki            Amil/Lembaga zakat            mustahiq
                  DO’A
   - Zakat            Petugas/Lembaga Amil Zakat
                        Bersifat otoritatif dan karitatif
b. Lembaga Zakat             BAZ
- Lembaga /Petugas              LAZ  (UU 23/2011
                                            UPZ
-Persyaratan Lembaga Zakat
1.Amanah
2.Transparan(terbuka)
3.Profesional
4.Mengerti masalah zakat
5.Memiliki data muzakki dan mustahiq
6.Memiliki Program kerja
7.Memiliki badan hukum
8.Bersedia diaudit secara terbuka
-Mamfaat Lembaga Zakat
1.Kepastian muzakki membayar zakat
2.efisiensi afektivitas
3.Menghilangkan rasa rendah diri mustahiq
Pemerataan dan Syi’ar
C. Waktu pengeluaran zakat
1.Zakat penghasilan(profesi/jasa)dapat dikeluarkan pada saat diterima(dicairkan) jika telah sampai nishab.
2.Jika tidak mencapai nishab,maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun,kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan sudah cukup nishab.
D.Standart Zakat
1.Nisahab senilai 8 gram emas,dan
2.Persentase zakat ialah 2,5%
   (Kep.Fatwa MUI Pusat No.3 Tahun 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar