Penyusunan Laporan Keuangan oleh bendahara desa
bertujuan sebagai sarana memberikan informasi secara menyeluruh
tentang keuangan yang ada di desa, sajiannya mengungkapkan setiap pos
penting penerimaan dan pengunaan anggaran guna menyiapkan program
kondisi keuangan berikutnya.
Di Indonesia perihal perbendaharaan negara
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.Dalam undang-undang tersebut Bendahara
didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk
dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Pada Pemerintah Desa,Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT) bendahara dijabat oleh seorang yang disebut Kepala Urusan (KAUR) Keuangan,yang
Fungsi utama perbendaharaan meliputi perencanaan kas yang baik,
pencegahan terjadinya kebocoran/penyimpangan, pencarian sumber
pembiayaan yang paling murah, dan menghindari adanya dana yang
menganggur ( tidak terserap). Secara lebih rinci tergambar sbb.:
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
- Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya
- Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
- Mengelola rekening tempat penyimpanan dan
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa.
Menginggat
begitu pentingnya fungsi tersebut,maka dibutuhkan sumber daya manusia
(SDM) yang mumpuni dalam pengelolaan keuangan desa,apalagi keuangan yang
berasal dari Negara.Terutama ketika UU Desa mengamanatkan untuk
memberikan porsi keuangan lebih banyak kepada Pemerintah Desa.Dengan adannya keuangan desa yang besar,sorotan tajam ini akan mengarah kepada bendahara dan Kepala Desa.
Diklat khusus untuk bendahara dan pembentukan paguyuban bendahara di setiap kecamatan dirasa menjadi solusi . Diklat ini dimaksudkan untuk membuat bendahara desa lebih profesional
,dan paguyuban bendahara diharapkan untuk saling mengisi antar
bendahara supaya sajian keuangan Desa sesuai dengan yang diharapkan dan
tertib pelaporan.Apabila diklat secara berkala belum dilaksanakan,maka
upaya bendahara desa bisa memaksimalkan jalur paguyuban bendahara untuk
bertukar pengalaman cara pengelolaan keuangan yang ujungnya tidak
tersandung masalah pidana.
Perangkat Desa yang saat
sekarang menjadi bendahara desa,sudah saatnya mengukur diri bagaimana
kesiapan tugas dimasa mendatang.Semua perangkat desa mulai membaca
bendahara yang ada di desa sekarang ini menjabat,apakah mampu mengejakan
amanat besar atas lahirnya UU Desa baru.Kalau bendahara desa sekarang
ini kurang mampu,maka perlu diadakan musyawarah untuk merombak SOTK yang
telah ada.Langkah ini untuk menyelamatkan program-program desa supaya
dapat terlaksana dan menyelamatkan keuangan secara keseluruhan yang ada
di Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar